Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Pulang Membeli Rokok, Bocah 6 Tahun Dicemari

4
×

Pulang Membeli Rokok, Bocah 6 Tahun Dicemari

Share this article

BANDARLAMPUNG- H-D (64), seorang pria lanjut usia, warga Telukbetung Selatan, tertunduk lesu saat diperiksa penyidik PPA unit Reskrim Polsek karena mencemari bocah 6 tahun.

Dia dilaporkan orang tua korban yang mendapat pengaduan dari anak perempuannya mengalami tindakan senonoh. Aksi H-D terbongkar ketika korban menangis sepulang bermain di depan rumah tersangka. Dihadapan orang tuanya, korban mengaku dicemari.

Sebelumnya, tersangka meminta korban membelikan rokok. Saat korban memberikannya, tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi dan ke ruang tengah rumahnya.

Tersangka merayu korban untuk tidur dengan iming-iming diberikan uang. Awalnya korban sempat menolak, tetapi tersangka memaksa dengan bujukannya hingga korban mengikuti perintah sang kakek.

Dengan rasa takut, korban menjerit dan berlari pulang. Di rumahnya, korban menceritakan perbuatan kakek tetangganya itu, sehingga ibu korban langsung melapor ke Polsek Telukbetung Selatan.

Atas perbuatan itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selama pemeriksaan, H-D mengakui memperdaya korban. Modus  yang dilakukan, memanggil korban kedalam rumah. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang agar korban tidak bercerita.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan pelaku diamankan di kediamannya Senin kemarin (3/1) setelah keluarga korban melapor.

’’Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Tapi kita masih mendalaminya,’’ kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto. (rmd/rie)