BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1) Subuh.
Itong pernah lama jadi pengadil di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selain Itong Isnaeni, KPK juga menangkap Hamdan Panitera Pengganti dan Pengacara.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut
Mahkamah Agung (MA) membenarkan operasi tangkap tangan hakim Itong Isnaeni Hidayat oleh tim satuan tugas (satgas) KPK.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir radartvnews.com dari disway.id, Kamis (20/1).
“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” tuturnya.
Sementara, KPK membenarkan telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam keterangan resminya, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini.
Mereka diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (rie)