Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

PT. Nestle Dituding Hilangkan Serikat Buruh

40
×

PT. Nestle Dituding Hilangkan Serikat Buruh

Share this article

BANDARLAMPUNG – Diduga menjadi korban union busting atau upaya untuk menghilangkan perserikatan pekerja, seorang karyawan PT. Nestle Indonesia Lampung  mengadukan nasibnya kepada Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM).

Korban adalah Ahmad Fauzi karyawan pt. Nestle Indonesia Lampung mengaku mendapat paksaan menandatangani  surat prosedur penegakan disiplin, untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Dalam konferensi pers didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sekretaris Umum FSBMMLampung, Eko Sumaryono menjelaskan masalah bermula pada tahun 2021.

PT. Nestle Indonesia Lampung melakukan kerjasama dengan pihak kontraktor, namun kerjasama mengakibatkan tagihan kepada   PT. Nestle Indonesia sebesar Rp200 juta.

Ahmad Fauzi mengambil inisiatif atas saran operational buyer agar perusahaan membayar tagihan. Namun, karena Ahmad Fauzi anggota dari fsbmm Lampung, perusahaan meberhentikan Ahmad Fauzi dengan penandatangan surat prosedur penegakan disiplin (due process).

’’FSBMM curiga telah terjadi union busting sebagai upaya untuk menghilangkan perserikatan buruh,’’ kata Eko Sumaryo, Sekretaris Umum FSBMM Lampung.

Sementara, Sukma Indra Jarwadi Direktur LBH Bandarlampung, mengatatakan tindakan yang dilakukan Pt. Nestle Indonesia Lampung kepada Ahmad Fauzi menyalahi aturan.  ’’Ini bagian diskriminasi seseorang, yang secara prinsip mempunyai hak untuk berkumpul dan bergabung di dalam perserikatan buruh,’’ terang Sukma Indra Jarwadi.

fsbmm dan lbh mengajukan penolakan proses mediasi dan mengharapkan Ahmad Fauzi tetap bekerja di PT. Nestle Indonesia Lampung. Hingga berita ini diturunkan, radartvnews.com belum berhasil mewawancarai perwakilan PT. Nestle Indonesia Lampung. (cr1/cr2/rie)