BANDARLAMPUNG- Dari lima belas Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, hanya Kabupaten Lampung Tengah berstatus PPKM level 2. Empat belas diantaranya masuk PPKM level 3.
Penetapan level 3 di 14 kabupaten/kota tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 28 Febuari 2022.
Penetapan PPKM level tiga terhadap 14 kabupaten/lota seiring dengan meningkatkan kasus penyebaran covid-19 Di Provinsi Lampung sejak pertengahan Januari 2022 lalu.
“Penilaian PPKM dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kondisi penyebaran covid-19,” ujar Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Reihana menambahkan, satgas seluruh kabupaten kota sudah bekerja, namun tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan masih rendah.
“Masih banyak masyarakat yang menggelar hajatan dan mengabaikan protokol kesehatan. Disamping itu juga masih ada masyarakat yang enggan menggunakan masker dan enggan vaksinasi,” tukasnya.
Masyarakat diminta taat menjaga protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan menjalankan vakisnasi bagi yang belum vaksin.(lds/san)