Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

OJK Lampung dan Satgas SWI Gencar Patroli Siber

4
×

OJK Lampung dan Satgas SWI Gencar Patroli Siber

Share this article
Bambang Hermanto: OJK melakukan upaya preventif dan represif

BANDARLAMPUNG- Maraknya investasi bodong trading dengan konsep binary option sudah banyak menelan korban di Indonesia. Platform seperti Binomo, Quotex, Octa FX dan lainya sebagainya ditetapkan sebagai aktivitas trading illegal oleh pemerintah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menanggapi penipuan investasi illegal Binomo  bisa diakses oleh siapapun menggunakan website atau aplikasi.

OJK bersama Satgas Waspada Investasi(SWI) sudah lama dalam mengingatkan masyarakat terkait kegiatan binary option yang disinyalir lebih bersifat seperti judi..

“Kami belum menerima pengaduan yang masuk terkait investasi bodong tentang binomo namun, diduga salah satu korban aplikasi binomo ada yang dari Lampung bisa jadi didaerah lain pun banyak. Dan case seperti ini kita sudah minta kepada satgas waspada investasi supaya dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum yang akan memproses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (22/3).

OJK melakukan upaya preventif seperti  mengedukasi kepada masyarakat dengan sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di Daerah, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar maupun dengan media.

Sedangkan upaya represif dengan mengumumkan Entitas investasi Ilegal kepada masyarakat, Cyber patrol serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, lalu menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.

Kepala OJK ini juga menginformasikan untuk mengetahui aplikasi yang terindikasi penipuan investasi itu dapat dilihat dari penawaran atau proses yang dilakukan.

“Maka untuk masyarakat yang ragu-ragu atau ingin mengetahui informasi lebih jelas dapat menghubungi OJK (021)157 atau atang  ke kantor OJK Provinsi lampung,” katanya.(cr6/san)