LAMPUNG TIMUR- Tersangka E dan JF warga Seragi, Lampung Selatan tak dapat mengelak lagi saat digelandang petugas ke Mapolres Lampung Timur karena diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu.
E (25) seorang wanita bersama teman lelakinya J-F (26) ini terjaring tim gabungan yang sedang melakukan patroli Selasa malam (22/3). di Jalan Lintas Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Saat terjadi penangkapan tersangka E mengakui kesalahannya dan langsung mengeluarkan dua bungkus klip plastik bening narkotika jenis sabu dari pakaian dalam dipakainya.
“Anggota mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. BB ditemukan di dalam pakaian (Bra) tersangka E,” jelas AKP Suheri Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur (23/3).
Atas perbuatanya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(din/san)