Scroll untuk membaca artikel
Pesawaran

Pemkab Pesawaran Segel Tambang Ilegal

10
×

Pemkab Pesawaran Segel Tambang Ilegal

Share this article
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pesawaran melakukan penyegelan dan menghentikan aktifitas tambang penggalian mineral bukan logam.

PESAWARAN- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran bersama Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas tambang penggalian mineral bukan logam di Jalan Raden Gunawan Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan.

Pihaknya melakukan penyegelan dan menghentikan semua aktifitas tambang hingga mensiagakan personel Satpol PP untuk mengantisipasi agar tidak ada kegiatan tambang secara diam-diam.

Kepala Dinas PMPTSP Singgih mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena melaggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2019  tentang tata ruang dimana untuk dikecamatan Gedongtataan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tambang.

“Tahun 2021 telah menghentikan dan melayangkan surat penghentiannya, namun hasil monitoring kegiatan masih dilakukan,” jelas Singgih.

Untuk itu saat ini pihaknya melakukan penyegelan secara permanen, namun jika masih bandel akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

Singgih menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Pesawaran membuka ruang yang luas bagi investor yang akan berinvestasi di pesawaran tapi sesuai dengan tata ruang yang berlaku.(wfn/san)