Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

110 Sertifikat Tanah Wakaf Dibagikan, Pesawaran Mendominasi

1
×

110 Sertifikat Tanah Wakaf Dibagikan, Pesawaran Mendominasi

Share this article

BANDARLAMPUNG- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat hak wakaf sebanyak 110 bidang  untuk kegiatan tahun 2021 dan 2022 secara simbolis yang dipusatkan di Hotel Horison, Selasa 26 April 2022.

Sementara untuk kegiatan secara nasional diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara virtual

Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna menyatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama.

Program tersebut bertujuan guna memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari BPN.

“Dalam  percepatan sertifikat tanah wakaf itu dibutuhkan  kerjasama antara BPN,  Kemenag dan Nazir Wakaf utuk mengawal dan mendampingi para Nazir Wakaf  mendaftarkan tanah wakafnya ke BPN,” jelas Dadat Dariatna.

Dari 110 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan, Kabupaten Pesawaran  yang paling banyak yakni 61 sertifikat, Bandarlampung  31 sertifikat Dan  Kabupataen Lampung Selatan  15.

Kementerian  ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi  yakni  Peraturan Menteri ATR/BPN Kepala BPN nomor 2 tahun 2017 serta Surat Edaran nomor 1/SE/III/2018 tentang petunjuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia.(lds/san)