KOTABUMI : Setelah ditetapkan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO). Radi, pria 24 tahun yang disangka sebagai pelaku utama kasus pembunuhan (penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia) atas korban Regi Gunawan, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
Radi menyerahkan diri usai penangkapan dua orang rekan pelaku yakni D dan R. Dari pengembangan ini, Radi yang bersembunyi di Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat memutuskan untuk menyerahkan diri.
Dari keterangan surat DPO tertanggal 1 Mei 2022, Radi disangka sebagai pelaku utama pembunuhan atas warga Way Kanan. Dia dijerat pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 (tiga) KUH Pidana.
Dihadapan awak media, warga Lingkungan 2 Kelurahan Bukit Kemuning itu membenarkan jika dia adalah pelaku utama yang menusukan sajam jenis badik ke tubuh korban.
Pelaku mengisahkan, dia bersama rekan lainnya, pada malam takbiran Idul Fitri 2022 tengah nongkrong dipinggiran Pasar Bukit Kemuning. Rombongan korban yang mengendarai sepeda motor menggeber knalpot hingga membuat bising. Rombongan pelaku sempat meneriaki. Lantaran tak terima, rombongan sepeda motor mendatangi tempat nongkrong pelaku.
”Sepertinya korban mabuk. Dia datang nunjuk-nunjuk, saya lalu rampas sajam milik korban dan saya tujah,’ kata Radi dihadapan jurnalis di Polres Lampung Utara, Ahad pagi.
Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menyatakan Radi sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama. Saat ini, pihaknya tengah mendalami keterlibatan dua rekan pelaku lain.
”Total ada tiga orang yang sudah diamankan. Radi sebagai pelaku utama dan dua orang lainya masih kita dalam perannya,” kata AKP Eko Rendi Oktama. (sas)