LAMPUNG TENGAH- Sosialisasi Peraturan Dareah kembali di gelar oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di dapilnya. Kegiatan rutin ini di lakukan agar masyarakat mengetahui tentang payung hukum yang diciptakan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD sebagai lembaga Legislatif.
Peraturan darerah yang di sosialisasikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat. Pada bulan ini, Ni Ketut Dewi Nadi selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan membawa Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan di gelar di Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis 11 Mei 2022. Dengan menggandeng dua narasumber yakni Drs.Muhammad Almisan selaku Camat Rumbia dan Wayan Bagia S.kep selaku kepala UPTD puskesmas Kecamatan Rumbia.
Sebagai peserta, anggota Komisi IV ini sengaja mengundang ibu – ibu yang tergabung dalam Wanita Hindu Dharma Indonesia, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda setempat untuk menerima materi tentang perda ketahanan keluarga yang di paparkan oleh dua narasumber.
Dalam sambutan nya, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan “Pandemi Covid 19 ini jelas berdampak terhadap ketahanan keluarga Indonesia. Semakin baik ketahanan keluarga, semakin baik pula kemampuan keluarga menghadapi perubahan akibat pandemi dan pascapandemi”. Ujarnya
Kebijakan yang tepat dapat mencegah keluarga Indonesia berada dalam situasi krisis sekaligus memastikan ketahanan keluarga tetap tangguh. ”Ketahanan keluarga mencerminkan kecukupan dan kesinambungan akses suatu keluarga terhadap pendapatan dan sumber daya agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, partisipasi di dalam masyarakat, dan integrasi sosial” tambahnya.
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, momen berkumpul bersama keluarga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Manfaat berkumpul dengan keluarga adalah membangun ketahanan keluarga.(*)