Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Sekda Lampura dan Asisten I Penuhi Panggilan Polres, Masuk Lewat Pintu Belakang

6
×

Sekda Lampura dan Asisten I Penuhi Panggilan Polres, Masuk Lewat Pintu Belakang

Share this article

KOTABUMI- Dua pejabat teras pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya penuhi panggilan Polres Lampung Utara, keduanya adalah Lekok yaitu Sekretaris Daerah, dan Mankodri selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Pemanggilan kedua pejabat ini selaku saksi terkait pengembangan pada kasus gratifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara.

Dengan menaiki mobil Toyota Inova berwarna hitam, berplat merah dengan nomor polisi BE 1963 JZ, dan mengenakan pakaian Korpri Keduanya nampak tergesa-gesa memasuki pintu belakang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Mapolres Lampung Utara, Selasa (17/5/2022), pukul 11.08 WIB.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama ketika dikonfirmasi memebenarkan jika Sekda dan Asisten datang memenuhi panggilan penyidik, guna dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya benar (keduanya hadir di Mapolres dan saat ini masih proses pemeriksaan,” singkatnya

Hingga berita ini dibuat pukul 12.05 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung tertutup.

Untuk diketahui, Sekda Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara, Mankodri. masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021 lalu.Dalam kasus ini, dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Lekok dan Mankodri sempat mangkir pada panggilan pertama, Senin 9 Mei 2022 , dan penyidik melakukan penjadwalan pemanggilan ulang untuk keduanya. (sas/san)