Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Gaji PPPK Terganjal Dana dan SK, DPRD Desak BKD Bekerja Cepat

3
×

Gaji PPPK Terganjal Dana dan SK, DPRD Desak BKD Bekerja Cepat

Share this article

BANDARLAMPUNG- Nasib 1.166 guru yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahun lalu hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kota Bandarlampung.

Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi setempat menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk bekerja cepat dalam proses pendataan sehingga nasib para guru tak terkatung-katung.

Menurut Wiyadi salah satu faktor SK P3K guru terlambat yakni kebijakan pemerintah pusat yang berubah-ubah.  Jika sebelumnya gaji para pegawai tersebut dibebankan dalam APBN sementara setelah rekerutmen rampung gaji ribuan guru tersebut menggunakan dana APBD.

“Kegijakan berubah-ubah sebelumnya gaji para pegawai tersebut dibebankan dalam APBN sementara setelah rekerutmen rampung gaji ribuan guru tersebut menggunakan dana APBD. BKD harus bekerja cepat dalam proses pendataan sehingga nasib para guru tak terkatung-katung,” jelasnya.

Sementara itu Kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung Herlywati menjelaskan, pekan ini pendataan yang dilakukan oleh BKD rampung, selanjutnya para guru yang lolos seleksi akan di berikan Surat Keputusan di bulan Juli 2022.

“Pekan ini selesai, guru yang lolos seleksi akan diberikan Surat Keputusan di bulan Juli 2022,” ujar Herlywati.

Selain permasalahan SK P3K,  penghapusan tenaga honorer tahun depan menjadi fokus BKD, badan kepegawaian masih melakukan pendataan jumlah honorer yang bisa masuk dalam outsourcing.(sah/san)