Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Realisasi PAD Kota Bandarlampung Gagal Target

2
×

Realisasi PAD Kota Bandarlampung Gagal Target

Share this article

BANDARLAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandarlampung gelar rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 (22/6), dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi  terhadap penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung tahun 2021 hanya mencapai Rp 564,28 miliar atau 49,7 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 1,13 triliun.

Pandemi covid-19 berdampak pada sektor perekonomian sehingga  mengakibatkan banyak usaha berhenti beroperasi dan alami penurunan omzet sehingga pajak dan retribusi menurun.

Namun Realisasi PAD tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PAD mencapai 4,98 persen. Kelompok pendapatan transfer dianggarkan Rp 1,56 triliun terealisai Rp1,46 triliun atau 93,58 persen. Lainnya pendapatan yang sah dianggarkan Rp 111,12 miliar terealisasi Rp 100,57 miliar atau 90,50 persen.

Sementara itu anggaran belanja dan transfer Pemkot Bandarlampung ditetapkan Rp 2, 84 triliun  terealisasi 70,83 persen atau Rp 2,01 triliun. Dengan rincian belanja operasi dialokasikan Rp 2,08 triliun terealisasi Rp 1,59 triliun atau 76,37 persen.

Belanja modal dialokasikan Rp 733,72 miliar terealisai Rp 400,78 miliar atau 54,62 persen. Belanja tak terduga dianggarkan Rp 30 miliar terealisasi Rp 24,51 miliar atau 81,73 persen.

Anggaran penerimaan pembiayaan Rp 170,81 miliar terealisasi Rp 20,81 miliar atau 12,18 persen. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 131 miliar terealisasi Rp 114,56 miliar atau 87,46 persen. Dari pelaksanaan tersebut diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa Rp 15,60 miliar.

Seluruh fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dengan beberapa catatan. Fraksi  PKS melalui jubir Saofyan Sauri menyampaikan, Pemkot Bandarlampung masih memiliki utang pada tahun 2021. Pihaknya mengingatkan untuk melakukan rasionalisasi dan memilih prioritas kegiatan fisik  guna menyehatkan kondisi APBD dan juga dapat membayar insentif dan honor.

Terkait Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dibrikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Lampung  Kepada Pemkot Bandarlampung juga di disorot dari fraksi Gerindra. Hal ini menjadi perhatian serius pasalnya sejak 2010 hingga 2019 kota abndar lampung memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(jps/san)