BANDARLAMPUNG- Pemerintah pusat melakukan sosialisasi (27/6) terkait pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan aplikasi peduli lindungi atau NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan.
Nantinya sebelum membeli masyarakat harus melakukan scan barcode yang tertera di toko atau outlet pengecer untuk mendapatkan minyak goreng curah maksimal sepuluh kilogram dengan harga Rp14.000 perliternya atau Rp15.500 perkilogramnya.
Pemerintah kerap mempersulit keadaan saat menyentuh kepentingan rakyat, seolah mempertunjukkan negara ini ada ditengah rakyat. Sebaliknya kebijakan ini dinilai rumit dan mempersulit.
Sri salah seorang pengecer di Pasar Cimeng Kota Bandarlampung mengaku, merasa kesulitan jika harus menerapkan peduli lindungi dan KTP sebagai pengecer minyak goreng curah dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
Saat ini harga dan ketersediaan minyak goreng curah sudah mulai melimpah di Bandarlampung, khususnya Pasar Cimeng dimana pedagang selalu mendapatkan distribusi minyak goreng curah dari BUMN dan pihak swasta dengan harga yang terjangkau.
Sementara Kasiah salah sorang konsumen merasa kesulitan jika harus selalu membawa KTP dan hanphone jika berbelanja ke pasar.
“Saat ini masyarakat tidak lagi kesulitan dan tidak perlu mengantri berdesak-desakan untuk mendapatkan minyak goreng, karena mudah didapat dengan harga yang juga lebih terjangkau,” jelasnya.
Selain stok minyak goreng yang tidak lagi kesulitan, saat ini harga minyak goreng yang beredar di pasar sudah mulai mengalami penurunan harga yang cukup signifikan.
Satu liter minyak goreng curah, pedagang mebanderol dengan harga Rp16.000 sampai Rp18.000 sedangkan untuk minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga Rp19.000 sampai Rp20.000 perliternya.(sah/san)