Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungLampung Selatan

Massa Lampung Selatan Duduki Adipura, Keluhkan Mafia Tanah Merajalela

8
×

Massa Lampung Selatan Duduki Adipura, Keluhkan Mafia Tanah Merajalela

Share this article
doc. Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNGPuluhan massa ini tiba di Tugu Adipura Bandarlampung pukul 10:00 WIB. Sambil membawa berbagai spanduk dan poster bertulisan “Sapu bersih mafia tanah dan kembalikan hak masyarakat tertindas”. Puluhan massa ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tanah meraka yang direbut mafia tanah.

Salah satu peserta aksi, Hartini mengaku jika dirinya sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1998. Menurutnya, terdapat sekitar 150 Kepala Keluarga (KK) yang menempati tanah  seluas 10 hektare tersebut. Dari sekian, total ada tanah milik 34 kepala keluarga yang bersengketa.

Warga merasa kaget timbulnya 6 sertifikat tanah, yang dimiliki seorang oknum Jaksa berinisial AM. Hartini mengatakan ia bersama warga Malangsari tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Dan setiap hari masyarakat merasakan takut dengan keadaan yang terjadi di Desa Malangsari.

Sementara itu Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan sejumlah warga Malangsari, sudah melaporkan dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah. Pihaknya mendorong Kepolisian bisa segera mengungkap kasus.

Sumaindra menjelaskan, pada tahun 2020 telah terbit 6 sertifikat dengan luas tanah 10 hektare dengan kepemilikan satu orang. Ia menyebut bahwa masyarakat tidak pernah tahu proses penerbitan sertifikat tersebut, juga tidak pernah tahu pengukuran terhadap tanah-tanah itu untuk proses penerbitan sertifikat.

Sumaindra juga menyampaikan, masyarakat justru dilaporkan balik oleh AM yang dituding warga melakukan penyerobotan tanah.

Kendati demikian kasus tersebut kini meluas pada dugaan pemalsuan tanda tangan pada proses penerbitan sertifikat lahan. Hal itu muncul dari penertiban sertifikat yang memalsukan tanda tangan empat orang diantaranya sudah meninggal dunia pada 1995.

Serta salah satu warga yaitu Giono yang tanda tangan nya termuat di sertifikat, ketika dikonfirmasi tidak pernah merasa menanda tangani sertifikat  pada hari ini juga diantarkan ke Polda Lampung untuk membuat laporan. (jps/san)