LAMPUNG UTARA – Kendaraan dinas menjadi penunjang kinerja aparatur Negara, harus diikuti kewajiban pemegang kendaaran itu sendiri, baik perawatan hingga kewajiban pajak yang dibebankan.
Di Lampung Utara, tercatat sebanyak tujuh puluh enam persen kendaraan yang menunggak pajak. Angka ini berdasarkan data yang dimiliki Kantor Samsat Kotabumi.
Data Samsat Kotabumi mencatat ada Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh ( 2437 ) seluruh kendaraan dinas. Dan yang menunggak pajak mencapai Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu (1731), data ini sejak akhir tahun 2021.
Sementara secara total, jumlah tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Satu Koma Delapan Miliar lebih (1.895.046.363) hingga bulan Juni 2023.
Asisten tiga bidang administrasi Pemkab Lampung Utara mengatakan, terkait hal ini Pemkab dan Samsat telah berkoordinasi dan sejauh ini Pemkab terus melakukan invetarisasi kelayakan seluruh kendaraan dinas.
Pihak pemkab Lampung Utara, telah mengimbau kepada seluruh OPD terkait hal ini. Jika masih ada pemegang kendaraan dinas yang menunggak pajak akan dilakukan penarikan terhadap kendaraan yang mereka gunakan.(sas/san)