Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Juru Sita Rumah Diadang Golok

7
×

Juru Sita Rumah Diadang Golok

Share this article
Doc Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG – Seorang pria mengamuk sambil membawa sebilah golok saat juru sita mendatangi rumahnya di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Bara, Bandarlampung.

Pria bernama Siswantoro merupakan pemilik rumah sebelumnya tak terima tempat tinggalnya disita bank sempat 3 jam deadlock, eksekusi akhirnya dilakukan.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung TV, Siswantoro mendapat rumah ini dari Andre. Namun tak pernah balik nama, hingga dia akhirnya mengetahui rumah dalam sengketa.

Belakangan diketahui rumah dengan luas tanah seribu meter persegi ini oleh Andre digadaikan ke Bank Banten, namun angsuran bulanan tak pernah dilakukan. Saat ini Andre sedang menjalani hukuman dengan kasus penipuan.

Sementara Redi Novaldianto, kuasa hukum penggugat mengatakan kliennya Armalia Reni telah memenuhi permintaan pembantah dengan memberikan kompensasi 50 juta rupiah dan memberikan tempat penampungan barang sementara.

Dia memaparkan kliennya memperoleh rumah dari hasil menang lelang di bank dengan harga Rp 1,4 miliar.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak 2019.

Menginjak September 2021, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menentukan waktu eksekusi, namun pemilik tanah mengajukan bantahan.(sah/san)