BANDARLAMPUNG – Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Lampung, Is Edi Ekoputranto menjelaskan, kedua warga negara Tiongkok masih diamankan diruang detensi kantor imigrasi Kota Bumi,Lampung Utara.
Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi, masih berkoordinasi dengan kedutaan besar Tiongkok di Jakarta untuk memperoleh dokumen perjalanan dan kebangsaan ketiga warga negara asing tersebut.
Hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kedutaan Besar Tiongkok. Jika nanti proses ini memakan waktu lama, Kemenkumham Lampung segera melimpahkan penanganan, ke-Imigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham RI.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung mengamankan dua WNA Tiongkok, saat berada di tambang emas ilegal di Kampung Ojolali, Waykanan. Mereka diketahui bernama FZ (57) dan LT (58). (lds/san)