Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

15 Napi Korupsi dan 8 Napiter Dapat Remisi

32
×

15 Napi Korupsi dan 8 Napiter Dapat Remisi

Share this article
Doc. Radar TV Lampung

BANDARLAMPUNG – Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi mengatakan pada Hari Kemerdekaan Ri Ke-77 tahun 2022, lapas dan rutan di wilayah Lampung mengusulkan 5.255 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, warga binaan diusulkan remisi, diantaranya perkara tindak pidana narkotika 1.809 orang, perkara tindak pidana korupsi sebanyak 15 orang, sedangkan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 8 orang.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi, seperti perkara narkotika, korupsi, dan napiter sudah berkelakuan baik, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan NKRI, dan sudah mengembalikan uang kerugian negara,” ujar Farid.

Tindak Pidana Korupsi

  1. Abdul Mukti
  2. Zainudin Bim M Noel
  3. Wawan Suhendra
  4. Taufik Hidayat
  5. Yahroni
  6. Sutanto
  7. Raden Zugiri
  8. Khamami Bin Wasis
  9. Hermansyah Harmidi
  10. Hari Kurniawan
  11. Natalis Sinaga
  12. Ayu Septaria
  13. Syahbudin
  14. Yusmardi
  15. Raden Syaril

Tindak Pidana Napiter

  1. A-S
  2. Y-S
  3. M-R-M
  4. M-R
  5. K-T
  6. I-U
  7. H-C
  8. N-S

Pemberian remisi dilakukan pada 17 Agustus yang dipusatkan Di Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandarlampung yang rencananya dihadiri Gubernur Lampung, Arinal D Junaidi dan Kepala Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi.(lds/san)