Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungEventUtama

KEMENKUMHAM LAMPUNG BUKA PAMERAN LAYANAN AHU, PENYULUH HUKUM DAN JDIH TERPADU DI MBK

18
×

KEMENKUMHAM LAMPUNG BUKA PAMERAN LAYANAN AHU, PENYULUH HUKUM DAN JDIH TERPADU DI MBK

Share this article
Pengunjung Mall saat sedang melakukan Konsultasi Layanan Perseroan Perorangan di Pameran Kanwil Kemenkumham Lampung di Mall Boemi Kedaton

BANDARLAMPUNG –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa pagi (23/8/2022) membuka Pameran Layanan AHU Terpadu dan Pameran Penyuluh Hukum serta JDIH Tahun 2022 di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung.

 

Kegiatan ini sebagai mendukung langkah pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi covid-19 dan membangkitkan sektor rill yang bersentuhan langsung dengan Usaha Mikro Kecil (UMK), salah satunya kembali hadir mengikuti kegiatan Pameran Layanan UMKM Menjadi Perseroan Perorangan.

 

Kegiatan Pameran dibuka Langsung Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Bc.IP.,S.H.,M.H yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr.Alpius Sarumaha,S.H.,M.H.

Dalam Sambutan Kakanwil yang dibacakan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Edi menyampaikan tentang ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. “Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat” jelas Edi.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga mengatur hak dan kewajiban baik penyelenggara maupun pengguna pelayanan publik. Setidaknya ada 12 kewajiban penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan.  Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.  “Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan, baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya “ papar Edi

Dalam hal pelayanan publik, Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Kementerian yang paling banyak menyelenggarakan pelayanan publik, antara lain : Layanan di bidang Administrasi Hukum Umum, Hak Kekayaan Intelektual, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Pemasyarakatan, dan Keimigrasian.  “Salah satu upaya yang dilakukan dalam memenuhi standar pelayanan yang baik adalah melakukan pameran layanan Administrasi Hukum Umum terpadu dan pameran Penyuluh Hukum dan JDIH seperti yang kita laksanakan pada hari ini” ujar Edi.

Dengan pameran layanan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan akses seluas-luasnya kepada masyarakat di Provinsi Lampung mengenai layanan-layanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Dengan kegiatan pameran ini, kita berharap masyarakat di Provinsi Lampung akan lebih memahami dan dapat memanfaatkan layanan-layanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga dapat memberikan pelayanan terbaik yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat” pungkas Edi

Kegiatan Pembukaan Pameran Layanan Administrasi Hukum Umum Terpadu dan Pameran Penyuluh Hukum serta JDIH Tahun 2022 ditandai dengan pengguntingan pita olek Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H. Rencananya Pameran ini akan berlangsung selama 5 Hari di Mall Boemi Kedaton sejak 23 Agustus 2022 hingga 27 Agustus 2022. (JF)