BAKAUHENI – Kerja keras Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengawasi lalu lintas perdagangan satwa liar membuahkan hasil.
Sebanyak 634 ekor aneka jenis burung asal Provinsi Jambi yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan saat hendak melintas di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Aparat gabungan dengan seksasama memeriksa kendaraan yang masuk area pelabuhan. Kemudian ada satu bus AKAP yang dicurigai. Benar saja, melalui pemeriksaan sangat teliti terdapat ratusan burung yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa.
Berbagai jenis burung tersebut yaitu cucak ijo 20 ekor, pleci 100 ekor, kolibri 50 ekor, penyet raja 5 ekor, cililin 9 ekor, dan ciblek 40 ekor.
Kemudian burung gelatik 40 ekor, poksai haji 40 ekor, poksai mantel 7 ekor, jalak kebo 120 ekor, kini 58 ekor, sirisiri 30 ekor, kepodang 40 ekor, dan cucak jenggot 6 ekor.
Lalu jenis brinji 4 ekor, cucak ranting 32 ekor, cucak biru 6 ekor, cucak mini 19 ekor dan srigunting 8 ekor.
Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso menyatakan seluruh satwa jenis burung tersebut diangkut menggunakan bus antar provinsi.
Hasil keterangan yang diperoleh dari sopir bus bahwa satwa burung yang rencana akan dibawa menuju Tangerang tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asal.
“Perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena Selain tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan juga tidak melaporkan ke Pejabat Karantina di pintu pengeluaran,” kata Akhir Santoso.
Saat ini burung-burung tersebut akan diserahterimakan kepada Petugas BKSDA Bengkulu SKW III Lampung untuk proses pelepasliaran. (TIM)