Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

76 Saksi dan Eks Kadis DLH Diperiksa

3
×

76 Saksi dan Eks Kadis DLH Diperiksa

Share this article
Doc Radar Lampung TV

BANDARLAMPUNG – Pengeledahan kantor DLH Bandarlampung ini dibantu petugas dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun anggaran dari tahun 2019 sampai 2021.

Dilokasi penggeledahan, tim penyidik  melakukan pengeledahan selama 2 jam dan melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang berada di sejumlah ruang bidang retribusi kantor DLH Bandarlampung. Bahkan sejumlah berkas, sudah diamankan diletakan di meja yang berada di depan kantor DLH Bandarlampung.

Pada perkara ini penyidik sudah memeriksa 76 orang saksi, termasuk mantan kadis lingkungan hidup Bandarlampung. Untuk kerugian sendiri masih dalam penyelidikan BPKP Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah pada dinas lingkungan hidup Bandarlampung tahun anggaran 2019/ 2020 dan 2021 yaitu :

 

Retribusi Tak Pernah Disetor

Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari  hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Dalam penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 dinas lingkungan hidup kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diserahkan petugas pemungut retribusi.

Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021, dinas lingkungan hidup Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas lingkungan hidup maupun penagih dari upt pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam  serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh dinas lingkungan hidup kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah  namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi.

Masih menurut Kasipenkum dalam pengelolaan retribusi sampah di dinas lingkungan hidup Bandarlampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.

 

Target Tak Pernah Tercapai

Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 dinas lingkungan hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandarlampung yang besarnya :

A. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi hanya Rp.6.979.724.400,-

B. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-

C. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-

3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pemerintah kota Bandarlampung melalui dinas lingkungan hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan data induk objek retribusi dari penagih dinas lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan. (lds/san)