Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Digeledah Kejati, DLH Akui Tak Miliki Data Retribusi Kebersihan

0
×

Digeledah Kejati, DLH Akui Tak Miliki Data Retribusi Kebersihan

Share this article
Doc. Radar Lampung TV

bandarlampung – Kejaksaan Tinggi Lampung, meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan perkara pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019/ 2020 dan 2021.

Adapun terkait kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH, kejati telah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa, termasuk Kepala DLH Kota Bandar Lampung masa itu dan beberapa staf dan kepala UPT.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLH Bandarlampung Budiman, pihak nya mendukung seluruh proses dan meminta jajatanya untuk menceritakan sesuai dengan apa adanya. Dirinya membenarkan bahkan DLH tidak memok rie.

Miliki data induk retribusi, sehingga berpotensi adanya kebocoran. Atas dasar itu, seluruh UPT kebersihan diminta bertanggung jawab terkait potensi retribusi. Nantinya pihaknya akan menggunakan sistem yang serba digital semua muntuk menanganibretribusi sampah.

Kejati Lampung sebelumnya merilis ada dugaan kerugian negara hingga 34,8 miliar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dengan rincian  tahun 2019 target pemasukan DLH senilai 12 milliar dengan realisasi 6,9 miliar .

Tahun 2020 target senilai 15 miliar, realisasi 7,1 miliar,  tahun 2021 target senilai 30 miliar namun hanya terealisasi 8,2 miliar. (sah/san)