BANDARLAMPUNG – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar, dan pertamax pada 3 September 2022.
Organisasi Angkatan Darat (Organda) Provinsi Lampung memutuskan menetapkan tarif bus umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) nonekonomi di Lampung naik 15 sampai 20 persen, yang merupakan dampak penyesuaian atas naiknya BBM khususnya yang subsidi.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Ketua ORGANDA Lampung, I Ketut Pasek mengatakan akan patuh terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Prinsipnya Organda Provinsi Lampung patuh terhadap keputusan Pemerintah,” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan dampak dari kenaikan ini akan sangat mempengaruhi biaya operasional dari angkutan umum tersebut.
“Tarif terbaru tersebut berlaku mulai Senin, 5 September 2022, untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) naik 12 persen dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) naik 15 sampai 20 persen,” Jelasnya.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) setelah melalui penyesuaian tarif, tarif termurah berlaku untuk rute terminal Rajabasa – Metro yakni Rp15.000 dengan tarif sebelumnya Rp12.600.
“Sementara tarif terjauh adalah terminal Rajabasa – Rawajitu dengan tarif Rp85.000 yang sebelumnya hanya Rp73.200,” Ucapnya.
Organda tetap menghimbau kepada anggotanya untuk tetap mengikuti ketetapan Pemerintah ini soal BBM dan berharap BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk angkutan umum berplat kuning dan motor dibawah 250 CC.(gin/san)