Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Modif Toren Jadi Tangki, Keliling di 20 SPBU

4
×

Modif Toren Jadi Tangki, Keliling di 20 SPBU

Share this article

BANDARLAMPUNG- Sat Reskrim Polresta Bandarlampung meringkus HT  (33) dan DP (24) pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 2 ton lebih, Minggu 4 September 2022.

Pelaku ht diringkus di SPBU Jalan Za Pagar Alam sedangkan pelaku DP diringkus di SPBU Jalan Teuku Tjik Ditiro Kemiling saat sedang mengisi BBM solar bersubsidi menggunakan mobil Panther dan mobil box L300 yang keduanya telah dimodifikasi dengan toren.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, para pelaku dengan sengaja membeli BBM di beberapa SPBU dengan pembelian tidak terlalu banyak sehingga untuk memenuhi tangki. Pelaku berputar sebanyak 5 sampai 20 SPBU.

Dari pengakuan DP iya baru satu kali melakukan namun dirinya enggan menyebutkan siapa yang menyuruhnya untuk mengisi bahan bakar minyak.”Baru satukali ngecor solar,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung  Kompol Dennis Arya Putra  mengatakan petugas berhasil meringkus dua orang pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di SPBU Bandarlampung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu 2.058 liter atau 2,05 ton solar bersubsidi, satu unit mobil colt diesel warna kuning yang telah dimodifikasi  ditambahkan dengan 3 bak penampungan BBM dengan kapasitas sekira 2.000 liter atau 2 ton, alat penyedot,  satu unit mobil isuzu Panther yang berisi  satu tower yang baru terisi sebanyak 58 liter solar bersubsidi, struk pembelian BBM  dan uang tunai  Rp6.470.000 untuk pembelian solar bersubsidi,” jelas Kompol Dennis Arya Putra.

Kini kedua pelaku dipersangkakan pasal 53 Jo. pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(rmd/san)