BANDARLAMPUNG – Tarif ojek online (ojol) resmi dinaikan tanggal 10 September 2022. Kebijakan dibuat oleh Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Menanggapi hal itu, Miftahul Huda Ketua Umum Gaspol Lampung mengatakan, untuk tarif penumpang tidak usah dinaikan karena saat ini sudah sepi penumpang. Pemerintah diminta menetapkan tarif sesuai dengan daerah masing masing.
Menurutnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dapat dijadikan parameter perhitungan untuk tarif ojol di setiap daerah.
Miftahul juga menjelaskan, bahwa sistem tarif zonasi itu tidak adil untuk kota kota kecil yang tersebar di Indonesia, karena kebutuhan jasa transportasi online tidak setinggi yang ada di kota-kota besar.
Kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat daerah, pasti akan membuat para konsumen beralih dan pendapatan jasa transpotasi online akan semakin turun.
Diketahui sebelum tarif zonasi di tetapkan, jasa transpostasi online sudah sepi konsumen.
Miftahul berharap pemerintah dapat memberikan regulasi untuk jasa transportasi online, dan Raperda dapat cepat di realisasikan.
Penyesuaian tarif itu dibagi menjadi tiga zona berbeda, yaitu zona I, zona II dan zona III.
Tarif ojek online zona I
Untuk wilayah yang termasuk zona I adalah Sumatera Dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Dan Bali.
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km (sebelumnya Rp 1.850/km)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sebelumnya Rp 2.250/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000-Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Tarif ojek online zona II
Untuk wilayah yang termasuk zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Jabodetabek).
biaya jasa batas bawah = Rp 2.550/km (sebelumnya Rp 2.250/km)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.800/km (sebelumnya Rp 2.650/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.200-Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500)
Tarif ojek online zona III
Untuk wilayah yang termasuk zona III adalah kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.300/km (sebelumnya Rp 2.100/km)
biaya jasa batas atas = Rp 2.750/km (sebelumnya Rp 2.600/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.200-Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).(dis/san)