LAMPUNG UTARA – Sebanyak 56 pupuk bersubsidi disita pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Hal ini sebagai tindak lanjut, kios nakal yang melakukan penyimpangan dalam pendistribusian, pada 14 Juni 2022.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri menaikan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 yang berada di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Tim penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 kepada kelompok tani.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa delapan distributor, namun hanya satu Distributor yang naik ke proses penyidikin.
Namun anehnya, sudah dua bulan berjalan sejak penyegelan pihak Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka.
Pihak Kejaksaan beralasan, sampai saat ini kasus tersebut masih didalami untuk menemukan pihak-pihak yang nantinya patut dikenakan pertanggungjawaban secara pidana. (sas/san)