Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Hak Guru dan Dosen Dibikin Bias

6
×

Hak Guru dan Dosen Dibikin Bias

Share this article

BANDARLAMPUNG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Lampung, telah mengirimkan surat pernyataan sikap kepada DPRD Provinsi Lampung guna diadakannya audiensi terkait tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas.

Menanggapi ini Mohammad Ali Sekretaris Umum PGRI Lampung mengatakan, RUU Sisdiknas versi bulan agustus menurutnya tidak jelas, karena tidak mencantumkan hak-hak guru dan dosen. Ini membuat PGRI khawatir karena hak-hak guru dan dosen tidak tercantum.

Ali berharap di dalam RUU Sisdiknas, dapat tertulis dengan tegas adanya tunjangan bagi guru dan dosen sebagai hak yang dapat diperoleh, hal itu akan menjadi payung hukum bagi keduanya.

Kemudian terkait dengan hak menerima tunjangan merupakan salah satu motivasi untuk guru dan dosen dalam bekerja untuk masa depan.

Kemudian didalam RUU Sisdiknas, PGRI berharap dapat terlibat didalamnya. Karena memang seharusnya PGRI dapat terlibat dalam rancangan undang undang itu.(dis/san)