Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Peternakan Ayam Ditengah Pemukiman, Resahkan Warga

69
×

Peternakan Ayam Ditengah Pemukiman, Resahkan Warga

Share this article

KOTABUMI – Sejatinya usaha peternakan tidak berada ditengah-tengah pemukiman warga. Selain melanggar aturan, tentunya menimbulkan dampak negatif bagi warga.

Tapi tidak dengan usaha peternakan ayam petelur milik CV. Hanura di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Usaha tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga.

Tidak tanggung-tanggung, empat buah kandang berukuran besar menampung 60 ribu ayam ini, berada terpisah ditiga dusun pada desa.

Bukan hanya warga Desa Madukoro merasakan aroma dari usaha peternakan ayam petelur, Desa Tetangga yaitu Desa Talang Jali pun merasakan keresahan serupa.

Warga sudah menyampaikan persoalan ini kepada pemilik peternakan namun tidak direspon oleh pemilik peternakan.

Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan, UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, beternak disekitar pemukiman warga hingga meresahkan dan menimbulkan kerugian dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hokum.

Taufik salah satu warga berharap ada solusi terkait persoalan ini.”Saya sudah menempati rumah sebelum usaha itu dibangun. Aroma dari kandang ayam menggangu kenyaman warga sekitar,” jelasnya.

kepala desa madukoro Johan Andri Yanto membenarkan kondisi ini. Bahkan usaha peternakan beromset ratusan juta ini tidak ada kontribusi pada wilayah tempatnya berdiri.”banyak warga yang protes, selain itu peternakan ayam tidak berdampak positif buat desa,” kata Johan

Sementara pihak peternakan belum memberikan konpirmasi terkait persoalan ini meski Radar TV Lampung sudha berusaha mengkonfirmasi.(sas/san)