Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Eks Petugas Kebersihan Resmi Gugat Pemkot Bandarlampung

5
×

Eks Petugas Kebersihan Resmi Gugat Pemkot Bandarlampung

Share this article

BANDARLAMPUNG- Didampingi kuasa hukumnya, 6 orang eks petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung untuk mengugat Pemkot Bandarlampung terkait pemecatan mereka.

Penasehat hukum keenam eks petugas kebersihan Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya telah mematangkan niat melakukan perlawanan atas pemecatan 6 eks petugas kebersihan yang memberikan kuasa kepada dirinya beberapa waktu lalu.

“Dalam petitum gugatan ingin memulihkan dan mencabut surat keputusan pemberhentian  sehingga mereka tetap bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga konraknya berakhir,” jelas Handoko.

Sementara itu Herman salahsatu eks petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mengabdi 18 tahun mengatakan, pemecatan sepihak ini berdampak kepada perekonomiannya untuk membiayai kehidupan istri dan 4 orang anaknya.

“Penghasilan istri berjualan kue di sekolah, tidak mencukupi menopang kehidupan keluarga. Bahkan saya menjual satu persatu menjual perabotan rumah tangga untuk menopang hidup,” kata Herman.

Herman dan keenam rekannya sebagai petugas kebersihan bisa kembali dipekerjakan sesuai kontrak berakhir.(lds/san)