Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Korupsi Bantuan BLM-PUMP Dituntut 2 Tahun

18
×

Korupsi Bantuan BLM-PUMP Dituntut 2 Tahun

Share this article

BANDARLAMPUNG-Lukmanuddin ( 65 ) warga Panjang, Bandar Lampung ini,  tertunduk lesu  saat Jaksa Penuntut Umum, Marimbun,  meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang untuk menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan kurungan, serta membayar uang penganti senilai Rp44 juta jika tidak mampu dibayar diganti hukuman 1 tahun.

 

Kasus Lukmanuddin bermula ketika, kelompok nelayan yang ia pimpin bersama sukir mendapatkan bantuan BLM-PUMP dari KKP tahun 2012 bantuan sekitar Rp100 juta.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi nelayan untuk membuat jaring dan peralatan nelayan. namun dana itu tidak digunakan sesuai rencana  sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp44 juta.

 

Kasus dugaan korupsi BLM-PUMP dari KKP diusut Kacabjari Panjang. Dalam proses penyidikan,  Lukmanuddin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan buron sejak 2014.

Lukmanuddin berhasil ditangkap petugas Kejari Bandar Lampung dan Kacabjari Panjang pada bulan Juli 2022 lalu. (lds/san)