Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Petani Protes Sewa Lahan Kota Baru Mahal

7
×

Petani Protes Sewa Lahan Kota Baru Mahal

Share this article

BANDARLAMPUNG-Ratusan petani yang berasal dari Kota Baru, Lampung Selatan, menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Lampung kamis 24 November 2022.

Dalam orasinya, massa menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tertanggal 22 April 2022, terkait sewa tanah kota baru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung.

Harga sewa tanah sebesar Rp300 per m², untuk satu tahun atau Rp3 juta pertahun. Hal ini dinilai merugikan penggarap di Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani.

 

Massa menyampaikan tiga tuntutan yaitu :

  1. Cabut surat keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang penetapan sewa tanah Kota Baru
  2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kota Baru
  3. Buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kota Baru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya mendampingi massa aksi. Aktifitas penggarapan lahan untuk pertanian di wilayah Kota Baru tidak semerta-merta dilakukan oleh masyrakat, lahan yang sebelumnya merupakan wilayah kehutanan yakni register 40 Gedong Wani tersebut memiliki sejarah panjang yang melekat dengan masyarakat disana.

Pada tahun 2011 Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan Kota Baru  untuk pusat Pemerintahan Provinsi Lampung seluas 1300 Ha, melalui Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),  Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.  Besarnya uang sewa menjadi dasar penolakan warga.(jps/san)