Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

UMP Lampung Naik 7,9 Persen

2
×

UMP Lampung Naik 7,9 Persen

Share this article

BANDARLAMPUNG-UMP Lampung tahun 2023,  mengalami kenaikan sebesar Rp 192,798,41 sehingga menjadi Rp 2.633.284,59,  sementara untuk UMP tahun 2022 ini sebesar Rp 2.440.486,18.

Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat diterima oleh para pengusaha dan serikat buruh yang ada di Lampung.  Menurut Fahrizal,  kenaikan tahun ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan UMP 2022 yang naiknya hanya 0,35 persen saja.

Fahrizal menjelaskan jika kenaikan UMP tersebut  telah dihitung dari sisi pertumbuhan ekonomi  dan penilaian alpha yang ditentukan dari berapa besar kontribusi tenaga kerja yang ada di lampung. Ini juga sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/Hk/2022 tentang penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2023.

Sementara itu,  Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu ,  menjelaskan jika kenaikan UMP telah mempertimbangkan beberapa hal,  seperti aspek upah yang layak bagi pekerja maupun buruh,  serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan bekerja serta keberlanjutan investasi dan berusaha.

Lebih lanjut agus mengatakan,  hal itu mempertimbangkan keseluruhan aspek seperti  aspek makro ekonomi.  didalamnya ada pertumbuhan ekonomi,  inflasi,  aspek ketenagakerjaan.

Agus mengatakan,  UMP Lampung tahun 2023 hanya diberlakukan untuk buruh yang bekerja dibawah satu tahun.  Sementara untuk yang bekerja diatas satu tahun maka perusahaan diminta untuk menerapkan struktur skala upah.  diharapkan seluruh perusahaan bisa menerapkan,  agar tidak boleh memberikan upah dibawah UMP dari penetapan SK Gubernur.  Bila ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi dan pihaknya juga akan menurunkan tim untuk melihat fakta di lapangan.

Sebelumnya,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta) Dewan Pengupahan Daerah (Depeda)  untuk menggunakan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan rekomendasi penetapan Upah Minimum (UM) 2023  baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (jps/san)