Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sidang Pembunuhan Ketua Ormas Dijaga Ketat

5
×

Sidang Pembunuhan Ketua Ormas Dijaga Ketat

Share this article

BANDARLAMPUNG-Angga Brawijaya, Warga Jalan Ir Sutami, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Selasa siang.

Jaksa Penuntut Umum Tri Joko, mendakwa pria 34 tahun ini telah melakukan pembunuhan terhadap korban Hapitul Rohman alias Pitul, dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pristiwa itu terjadi pada hari Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 wib, bertempat di kediaman rumah kakak terdakwa dijalan Ir Sutami Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung. Hapitul Rohman, bersama rekan-rekanya mendatangi acara aqiqah dirumah terdakwa, dengan kondisi mabuk meminum miras.

Korban mencari warga bernama Samsul, sambil mengacungkan senjata tajam. Pelaku meminta korban mencari Samsul ke rumahnya. Korban tetap mengacungkan senjata tajam kearah tamu undangan dan keluarga dari terdakwa, sehingga terjadi perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penasehat hukum terdakwa Hanafi Sampurna, mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dikatakan penasehat hukum, dalam perkara ini kliennya melakukan pembelaan diri terpaksa dan berlebihan, sehingga diyakini bebas dari dakwaan jaksa.

Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(lds/san)