Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Upah Minimum Kota Diburu Deadline

3
×

Upah Minimum Kota Diburu Deadline

Share this article

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota Bandarlampung segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota  (UMK) Bandarlampung. Hal itu karena Pemerintah Provinsi Lampung  telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar tujuh koma sembilan persen.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, akan segera membahas kenaikan umk dengan Dewan Pengupahan. Kenaikan itu  akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh.

Sementara itu Paryanto Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung mengatakan, akan melakukan penetapan kenaikan umk, terkait berapa persen kenaikan itu masih belum dapat dipastikan dan akan dibahas dengan Dewan Pengupahan.  Namun  Paryanto menyebutkan  akan lebih tinggi dari UMP hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Diketahui dari Surat Keputusan Gubernur Lampung  Arinal Djunaidi, nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulan.(dis/san)