LAMPUNG UTARA- Tewasnya seorang buruh pabrik, PTPN Tujuh Bunga Mayang, Lampung Utara, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Belum diketahui apakah kecelakaan kerja, atau ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan.
Pihak Kepolisian sendiri dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik pihak perusahaan maupun rekan kerja korban.
Korban Sobari, berusia empat puluh tahun, tewas pada mesin penggiling tebu, pada Sabtu sore 3 Desember 2022 lalu, tubuhnya korban mengalami luka serius.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara mengatakan, jika nanti ditemukan terbukti ada pelanggaran pihaknya akan memproses secara hukum.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, baru mengetahui jika ada buruh yang tewas karena mengalami kecelakaan kerja. Ketika ditanya terkait persoalan ini/ia menjelaskan, jika pihaknya hanya sebatas pembinaan saja.
Perhatian serius pemangku jabatan sangat dibutuhkan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.(SAS/SAN)