Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

23 Napi Bandar Narkoba Pindah ke Nusakambangan

10
×

23 Napi Bandar Narkoba Pindah ke Nusakambangan

Share this article

BANDARLAMPUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, memindahkan puluhan napi bandar narkoba, ke-Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dikawal Brimob Polda Lampung dan Petugas Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, sedikitnya 23 orang napi Dari Lapas Metro, Gunung Sugih, Kalianda, Kotabumi, Kota Agung, Way Hui dan Lapas Raja Basa, dipenghujung tahun 2022 telah diberangkatkan ke-Nusakambangan, pada Kamis malam.

Dimana para napi diberangkatkan menggunakan tiga kendaraan mobil bus, dengan pengawalan ketat Brimob Polda Lampung dan Petugas Pemasyarakatan, Dimana 9 orang napi ke Lapas Cirebon, dan sisanya ke-Nusakambangan dikepulauan yang berada di Provinsi Jawa Tengah.

Ke-23 Narapidana yang dipindah divonis hukuman bervariasi, mulai 10 tahun hingga  20 tahun. Pemindahan didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena  dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Kadivpas memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Ia berharap dengan memindahkan Narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan atau terjadi di dalam Lapas atau Rutan.(lds/san)