Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bandit Lintas Provinsi BBM Subisidi, 11,75 Ton Solar Dikirim Ke Bengkulu

4
×

Bandit Lintas Provinsi BBM Subisidi, 11,75 Ton Solar Dikirim Ke Bengkulu

Share this article

BANDARLAMPUNG-Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, merilis kasus penyelewengan penjualan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi terungkap di Lampung.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit truk BE 8802 BI, yang sedang memindahkan hasil pengecoran dari truk ke mobil tanki warna biru putih PT Evron Rafflesia Energi BD 8498 IU.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi,  termasuk pengawas dan operator SPBU Candi Mas, aksi pengecoran ini sudah berlangsung sejak Januari 2022.

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung Akbp Yusriandi mengatakan total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 11,75 ton, dengan modus  solar bersubsidi itu dicor ke mobil tanki perusahaan swasta pengangkutan migas, saat diamankan temukan di dalam bak truk yang dimodifikasi dengan 1 tanki BBM,.

BBM bersubsidi ini diperoleh dari SPBU Candi Mas yang berada di jalan lintas Sumatera Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dia menambahkan keterangan sopir truk tanki PT Evron Rafflesia Energi, solar bersubdisi itu akan dikirim ke wilayah Bengkulu, meski sudah terungkap hingga saat ini  belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(rmd/san)