Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Mantan Senat Unila Setor Upeti ke Karomani

7
×

Mantan Senat Unila Setor Upeti ke Karomani

Share this article

BANDARLAMPUNG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, menggelar sidang lanjutan kasus suap yang menyeret terdakwa Andi Desfiandi.

Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK,  diantaranya mantan ketua Senat Unila M. Basri, yang juga meyandang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam keterangan, saksi mengatakan pernah menyetor uang Rp780 juta dari orang tua mahasiswa yang sudah diluluskan pada tahun 2022.  Namun ia tidak merinci secara pasti uang tersebut pemberian dari siapa.

Basri meluapkan kekecewaannya,  karena merasa dibohongi atau dibuang oleh Karomani yang pada saat itu menjabat sebagai Rektor Unila.  Padahal ia sebagai tim sukses Karomani bersama Asep Sukohar.

Basri juga menambahkan, bahwa Karomani pernah mengadakan pertemuan di Hotel,  untuk menentukan kelulusan mahasiswa baru kedokteran Unila.(ldm/san)