Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Dipindah, Karomani Cs Huni Rutan Way Hui

35
×

Dipindah, Karomani Cs Huni Rutan Way Hui

Share this article

BANDARLAMPUNG- Rektor Unila Nonaktif Profesor Karomani, bersama tersangka M Basri dan Heriyandi, senin siang, dititipkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kerumah Tahanan Negara Atau Rutan Wayhui. Karomani mengaku siap menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.

Pemindahan tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK), berkaitan dengan proses persidangan, yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidanan Korupsi Tanjung Karang.

Ketiga tersangka yakni, Rektor Nonaktif Unila Karomani, M Basri mantan Wakil Senat Unila dan Heriyandi mantan Warek 1 Unila. Ketiganya terlibat kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru unila kedokteran jalur mandiri tahun 2022.

Profesor Karomani tiba lebih awal, disusul tersangka Basri dan Heriyandi. Para tersangka datang ke Rutan Way Hui, mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan terborgol dan dikawal ketat penyidik KPK.

Rektor Nonaktif Unila Profesor Karomani mengatakan sebagai warga Negara, dirinya akan mengikuti proses hukum dengan baik.

Jaksa penuntut umum KPK ASRIL mengatakan, pada hari ini KPK belum melimpahkan berkas ketiga tersangka, melainkan menitipkan ketiga tersangka, dalam waktu dekat berkas ketiganya segera dilimpahkan Kepengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kepala Rutan Bandar Lampung Iwan Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan ketiga tersangka dinyatakan sehat.

Ketiganya untuk sementara ditempatkan didalam ruangan sel mapenaling bersama sejumlah tahanan lainya, untuk mengenal masa lingkungan selama 2 pekan.(lds/san)