Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

KPK Sita Gedung LNC

5
×

KPK Sita Gedung LNC

Share this article

BANDARLAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita gedung Lampung Nahdyin Center (LNC)  atas kepemilik terdakwa Karomani.

Penyitaan gedung Lampung Nahdiyin Center berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor SPRIN.SITA/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022.

Gedung LNC di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung kini ditempel stiker bertuliskan disita KPK.

Penyitaan aset milik terdakwa mantan Rektor Unila  dibenarkan oleh Agus Prasetia Raharja, Jaksa Penuntut Umum KPK. “Aset yang disita berupa tanah dan gedung,” jelasnya.

Diketahui, penyitaan harta kekayaan karomani berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.(lds/san)