Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Jual Miras Kafe Vexa Ground Disegel Polisi, Izin Usaha di Evaluasi

18
×

Jual Miras Kafe Vexa Ground Disegel Polisi, Izin Usaha di Evaluasi

Share this article
Dari lokasi ditemukan banyak bekas botol minuman keras (Miras).

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota Bandarlampung bakal mengevaluasi izin usaha kafe Vexa Ground di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung.

Evaluasi dilakukan, lantaran kafe buka hingga larut malam serta menjual minuman keras saat bulan ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotabandar Ahmad Nurizki, mengatakan beberapa kafe dan resto di Bandarlampung dizinkan buka saat bulan ramadan namun dilarang menjual minum beralkohol.

“Kafe Vexa membuka gerai dan menjual minuman beralkohol secara diam-diam dan tetap beroperasi hingga pukul 02:00 dinihari,” kata Ahmad Nurizki.

Sebelumnya kafe Vexa Ground disidak oleh Polda Lampung, bahkan pihak kepolisian menyegal kafe  karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dari pantauan Radar Lampung TV, Senin 3 April 2023 garis polisi yang terpasang sudah dalam keadaan rusak.

Pemerintah Kota Bandarlampung meminta Dinas Perizinan menerapkan proses hukum, sanksi akan diberikan hingga pencabutan izin usaha.(dis/san)