Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Mendagri : Penjabat Bupati Dilarang Rangkap Jabatan!

41
×

Mendagri : Penjabat Bupati Dilarang Rangkap Jabatan!

Share this article

Arinal Djunaidi : Kami Pelajari Dulu

RESMI DILANTIK : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Pj. Bupati Tubaba M. Firsada. (Foto JPS)
RESMI DILANTIK : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Pj. Bupati Tubaba M. Firsada. (Foto JPS)

BANDAR LAMPUNG : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang penjabat kepala daerah rangkap jabatan. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023, diundangkan tanggal 5 April 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Permendagri ini merupakan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

Putusan MK dimaksud menyatakan pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Di Provinsi Lampung terdapat lima Pj bupati yang rangkap jabatan. Tak lama lagi mereka harus menanggalkan jabatan lama.

Mereka adalah Pj. Bupati Mesuji Suplpakar masih rangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah rangkap dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung, dan Pj. Bupati Tulang Bawang Barat rangkap Kepala Badan Kesebangpol Lampung.

Kemudian Pj. Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan rangkap Asisten Bidang Pemerintah Pemprov Lampung dan Pj. Bupati Lampung Barat Nukman merangkap Sekdab Lambar.

Dikonfirmasi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj. Bupati Tubaba. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan belum tahu sudah terbit Permendagri terkait larangan rangkap jabatan.

“Saya belum tahu ada peraturan baru. Kami pelajari dulu baru bisa komentar,” ujar Arinal.

DILANTIK : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Penjabat Bupati Tubaba M. Firsada Senin 22 Mei 2023. (Foto JPS)

Dari salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertugas melaksanakan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan jabatan.

Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa,”ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.”

Namun, JPT Pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (3).

“JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”. (jps)

Daftar Pj. Bupati Rangkap Jabatan

Kabupaten Tulang Bawang

  • Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan, dilantik 18 Desember 2022
  • Jabatan Lain: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung

Kabupaten Mesuji

  • Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, dilantik 22 Mei 2022 dan diperpanjang 22 Mei 2023
  • Jabatan Lain : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung

Kabupaten Pringsewu

  • Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dilantik 22 Mei 2022 dan diperpanjang 22 Mei 2023
  • Jabatan Lain : Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung

Kabupaten Tulangbawang Barat

  • Penjabat Bupati Tulangbawang Barat M. Firsada dilantik 22 Mei 2023
  • Jabatan Lain : Kepala Badan Kesebangpol Lampung

Kabupaten Lampung Barat

  • Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman dilantik 18 Desember 2022
  • Jabatan Lain : Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat