Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Ketua Komisi Yudisial RI Hadir di Lampung, Ini yang akan Dibahas

11
×

Ketua Komisi Yudisial RI Hadir di Lampung, Ini yang akan Dibahas

Share this article

BANDARLAMPUNG-Masih adanya praktek penangananan perkara yang sarat dengan permainan di Tingkat Peradilan di Indonesia khususnya di provinsi Lampung. Membuat Komisi Yudisial Republik Indonesia mesti melakukan sosialiasi tentang keberadaan Komisi Yudisial sebagai Lembaga Negara yang salah satunya memiliki kewenangan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dan menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hadir ke Provinsi Lampung.

Rencananya Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum akan melakukan pertemuan dengan awak media atau Public Expose di Summit Bistro senin sore (29/5).

“Ya benar nanti sore pukul 16.30 kita akan gelar Public Expose di Summit Bistro, ya Agendanya mengenalkan keberadaan KY Perwakilan Lampung termasuk wewenang dan tugasnya di daerah sebagai perpanjangan KY RI di Daerah” Ujar Ketua Komisi Yudisial Perwakilan Lampung Indra Firsada,S.H.,M.H kepada radartvnews.com Senin (29/5/23)

Saat ditanya soal apakah akan ada ekpose penanganan perkara peradilan yang menyangkut Hakim di Lampung Indra mengaku belum bisa menyampaikan. “Nantilah kalua soal itu biar ketua KY pusat saja yang menjawabnya” ujar Indra

Indra menambahkan bahwa dengan keberadaan KY perwakilan lampung kedepan pengaduan terhadap perilaku hakim yang menyimpang di Lampung dapat lebih mudah ditangani di daerah dan ditindak lanjuti ke Pusat. Saat ini sudah terbentuk komisioner KY Lampung yang terdiri dari empat orang yakni Indra Firsada, Merwansyah, Albertus Hari Nugroho dan Abdul Kholiq Sidiq.

Berdasarkan data di laman website ww.komisiyudisial.go.id diketahui tertera beberapa fungsi wewenang dan tugas Komisi Yudisial RI yakni :

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

2.Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  3. Menetapkan calon hakim agung; dan
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
  2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
  4. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
  5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (JF)