Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Pakai Setoran untuk Berjudi, Pegawas SPBU Serahkan Diri  

4
×

Pakai Setoran untuk Berjudi, Pegawas SPBU Serahkan Diri  

Share this article

UNIT Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp389.500.000.

Tersangka CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan / Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kab. Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kab. Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangkapada Jumat 2/6/2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Eko melanjutkan korban dari pihak SPBU an. Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 lalu, CKS membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis.

Pada hari Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 Wib keluarga tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS.

“Petugas kita di pimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka,” sambung Eko

Sementara tersangka CKS menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slop kemudian selebihnya berfoya-foya.

Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan. (*)