Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

OTT Pungli Disdukcapil Lampura : 7 ASN Lolos Jerat Hukum

167
×

OTT Pungli Disdukcapil Lampura : 7 ASN Lolos Jerat Hukum

Share this article

Barang bukti pungli yakni uang tunai uang tunai sebesar 419 ribu rupiah dari oknum insial H dan 650 ribu dari operator insial P.

DILIMPAHKAN : Kasus dugaan pungli pembuatan E-KTP dilimpahkan penangananya kepada dari Polres kepada Inspektorat Daerah Lampung Utara. (Foto Sastra Sudadi)

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menyatakan giat OTT pungli ini dilakukan Tim Saber Pungli menyusul pengaduan warga atas aktivitas pungli KTP.

“Giat atas dugaan pungli ini merupakan laporan masyarakat atas perilaku oknum Disdukcapil Lampura,” paparnya.

BARANG BUKTI : Hasil cetakan E-KTP dan dokumen pungli. (Foto Sastra Sudadi)

Senada disampaikan, Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menyatakan kasus ini diserahkan penanganannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Inspektorat Daerah Pemkab Lampura.

Erwinsyah, Inspektur Pemkab Lampung Utara menyatakan pelimpahan ini mengacu PP No 94 Tahun 2021 dan MOU Kemendagri, Kejagung, dan Kapolri pada 25 Januari 2023.

Yakni terkait pelanggaran oleh ASN bersifat administratif, dan telah didalami kepolisian, akan dikembalikan kepada Inspektorat Daerah.