Menurut MK, partai politik harus memiliki langkah pembenahan yakni berupaya memperkuat fungsi kelembagaannya, memperkuat sistem pengkaderan, dan melakukan rekrutmen bakal calon legislatif yang berkualitas hingga mampu menghasilkan pemimpin yang mumpuni.
MK juga berpendapat, sistem apapun baik proporsional tertutup ataupun proporsional terbuka yang dipakai, selama parpol tidak memiliki langkah yang disebutkan maka akan sulit dicegah.
Dengan menerapkan sistem proporsional tertutup, memang akan memperluas praktrik korupsi. Sistem tertutup sangat mungkin terjadi dengan elit partai dan legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan nomor jadi.
Begitu juga dengan sistem proporsinal terbuka. Sudah bukan rahasia lagi politik uang selalu terjadi. Sementara sumber buruknya sistem politik bukan penerapan proporsional tertutup atau proporsional terbuka, tapi politik uang
Dalam hal ini, calon legislatif yang memiliki sumberdaya besar dapat mempengaruhi pemilih. MK menegaskan langkah-langkah untuk parpol meminimalisir dan membenahinya.
Pertama, parpol dan calon harus memperbaiki komitmen tidak melakukan politik uang. Kedua, penegakkan hukum harus benar-benar dilakukan tanpa melihat latar belakang. Ketiga, calon yang terlibat harus dibatalkan bahkan sanksi paling tegas adalah membubarkan parpol yang kadernya terbukti melakukan politik uang.
Keempat, masyarakat perlu diberikan kesadaran untuk tidak menerima dan tidak menolerir politik uang . Kelima, bagi calon yang terpilih parpol harus mengawal agar tidak melakukan korupsi.