MK juga bersikap, politik uang terjadi sangat struktural. Jadi bukan karena menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.
Diketahui, sidang berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap oleh sembilan orang hakim konstitusi. Dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan.
Delapan Hakim Konstitusi yang hadir adalah Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.
Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg ini diajukan enam orang yang berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Para penggugat ialah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).
Menimbang berdasarkan bahwa sistem terbuka bertentangan dengan UUD 45 seperti yang didalilkan pengguggat tidak beralasan. (*)