Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Data dan Fakta Lautan Sampah Pantai Sukaraja

116
×

Data dan Fakta Lautan Sampah Pantai Sukaraja

Share this article

"Kotornya alam, lingkungan, laut dan semuanya bukti ini wajah pemerintah, swasta, dan warga yang mendiaminya. Sebuah fakta yang tak mungkin dibantah," jelas Sabdo warga setempat.

WAJAH KOTA : Kotornya Pantai Sukaraja Bandarlampung merupakan kotornya wajah pemerintah, dan warganya. (Foto Net)

BANDARLAMPUNG : Lautan sampah di Pantai Sukaraja (dh. Belakang Bioskop 21 Sukaraja) di jalan Ikan Selar, Bumiwaras, Bandarlampung ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Pergantian kepemimpinan daerah, tak kunjung membuat masalah “klasik” ini mampu diatasi.

Jargon dan program ayo bersih bersih dan mengatasi sampah, cuma ada saat kampanye saja. Selesai pemilu, habis dilantik, habis pula keinginan untuk menyelesaikan masalah ini.

Data dan Fakta

Tanggung Jawan Pemprov Lampung

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan laut dan pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten/kota, tapi milik atau wewenang Provinsi Lampung sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Undang Undang tersebut, semua wilayah pesisir pantai walau hanya berapa centimeter dari darat itu milik (wewenang) provinsi,” ujarnya kepada jurnalis di sela sela Aksi bersih-bersih di Pantai Sukaraja, Senin 10 Juli 2023.

Berlangsung Sejak Puluhan Tahun Lalu

Memang kondisi lautan sampah Pantai Sukaraja dan pantai pesisir Bandarlampung setali tiga uang dengan kesadaran warga. Kesadaran individu- individu akan kebersihan lingkungan sangat buruk. Sejak nenek moyang, perilaku buang sampah sembarangan tak mampu diubah.