Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Dinilai Catat Hukum, PPNI Lampung Akan Ajukan Judicial Review ke MK Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

12
×

Dinilai Catat Hukum, PPNI Lampung Akan Ajukan Judicial Review ke MK Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Share this article
PPNI Lampung Dalam Aksi Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta

Dinilai Catat Hukum, PPNI Lampung Akan Ajukan Judicial Review ke MK Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Setelah Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Paripurna DPR Senin (11/7/2023). Mendapat reaksi dari berbagai kalangan termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung.

Menanggapi pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hari ini, PPNI  Provinsi Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono menyampaikan bahwa banyak substansi dari pasal-pasal dalam UU Kesehatan ini yang berpotensi munculnya banyak pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warna negara yang sejatinya dijamin oleh konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia, namun dalam UU Kesehatan ini diabaikan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Lima organisasi profesi juga menyampaikan terimakasih kepada fraksi partai yang sudah mendukung perjuangan penolakan RUU Kesehatan ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. “Perjuangan ini bukan milik Organisasi Profesi, tetapi milik tenaga medis dan kesehatan dan juga rakyat Indonesia. Saat ini masih banyak yang belum menyadari dampak dari UU Kesehatan ini pada masyarakat,” kata Ali Subagiyo, Sekretaris PPNI Provinsi Lampung .

Berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan (PPNI, IBI, PDGI, IDI dan IAI) di Indonesia, namun pemerintah tetap mengesahkan UU Kesehatan ini diketok palu, padahal para tenaga medis dan kesehatan melalui telah memberikan masukan bahwa untuk penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru. “Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani, M. Arifki Zainaro, Bendahara PPNI Lampung menambahkan penjelasan.

Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia jauh lebih urgensi untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Selain itu, PPNI Provinsi Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan yang ada seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan Undang-Undang yang sudah ada, bukannya membuat Undang-undang baru.

“Pelaksanaan Undang-Undang yang sudah ada saja masih belum maksimal, namun sudah ada Undang-Undang yang baru lagi yang mengganti banyak konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas,” kata Ketua PPNI Lampung Puji Sartono .

“Sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan probelematika hukum yang panjang di kalangan para ahli, mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya Pilar pokok meaningful participation – telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat tentunya uu ini secara formil menjadi cacat hukum.” Kata Jasmen Nadeak Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung .

Maka atas dasar dua kajian hukum diatas, PPNI Lampung merespon dan menyambutnya melalui Hak uji material kami atas Undang Undang Kesehatan tersebut melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi nantinya.

Bahkan selama tiga tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban. Namun usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan. (*)